Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

11 ASN di Kota Palopo Langgar Netralitas

PALOPO | JELASKATA.co.id – Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Luwu Palopo diduga melanggar netralitas.

Pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN tersebut diketahui selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Pelanggaran yang dilakukan sejumlah ASN tersebut berupa mengunggah foto pasangan calon di sosial media.

Hal itu berdasar pada UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 yang berbunyi setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Dari 11 ASN yang melanggar netralitas tersebut, beberapa sudah mendapat sanksi dari Komisi aparatur sipil negara (KASN).

“Sudah ada yang ditindaklanjuti dan diberi sanksi. Namun beberapa masih dalam proses sembari menunggu Aplikasi dari BKN, karena KASN sudah dibubarkan dan sebelumnya yang memberi sanksi itu KASN,” jelas Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini