Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

13 Orang Diperiksa atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Lampuara Luwu

LUWU | JELASKATA – Dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang.

Dimana, 13 orang tersebut terdiri dari warga dan aparat Desa Lampuara.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, Kamis (17/4/2025).

Ia menyebut proses penyidikan masih terus berlangsung dan saat ini pihaknya fokus menggali keterangan dari para saksi.

“Kami masih terus melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah perangkat desa untuk memperdalam proses penyidikan,” ungkap Andi Ardiaman.

Penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mendalami dua poin utama dalam kasus ini, yaitu terkait Hari Orang Kerja (HOK) dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

Keterangan dari 13 warga yang telah diperiksa diharapkan dapat memperjelas dugaan penyelewengan dana tersebut.

Sementara itu, tekanan dari masyarakat terus bergulir. Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, Udi Mardini, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Aksi kami tidak akan berhenti sampai para pelaku, termasuk pihak Pemerintah Desa Lampuara, diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka harus dipecat dan dipenjara,” tegas Udi.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.

Dalam aksinya, massa membawa patung tikus sebagai simbol perlawanan terhadap praktik korupsi yang mereka tuduhkan kepada aparat desa. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini