Rekomendasi Bawaslu, Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
PALOPO | JELASKATA.co.id – Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir direkomendasikan untuk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan.
Rekomendasi tersebut diberikan oleh Bawaslu Kota Palopo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Palopo Khaerana Parenrengi, Selasa (29/10/2024).
“Sudah masuk ke KPU rekom-nya. Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena kan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Khaerana saat dihubungi wartawan, Selasa (29/10/2024).
Bawaslu Kota Palopo merekomendasikan KPU Kota Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Akhmad sebagai paslon wali kota, karena ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak absah.
“Ijazah paket C milik Trisal Tahir tidak otentik berdasarkan temuan Bawaslu Kota Palopo bersama pihak terkait. Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar, dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU,” ucap Khaerana.
Menurut Khaerana, surat rekomendasi agar pencalonan Trisal-Akhmad dinyatakan TMS sudah disampaikan beberapa waktu lalu. KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
“Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu,” jelas Khaerana. ***
Tinggalkan Balasan