17 ASN di Luwu Timur Langgar Netralitas
LUWU TIMUR | JELASKATA.co.id – Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur diduga melanggar netralitas.
ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diduga memihak dan mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang akan bertarung di Pilkada Luwu Timur 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari.
“Benar, kami telah terima laporan dan aduan dari masyarakat atas adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh 17 oknum ASN di jajaran Pemkab Luwu Timur dan kini tengah berproses,” jelasnya.
Menurutnya, laporan dan aduan tersebut telah diteruskan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Komisi tersebut yang menangani dugaan pelanggaran etik bagi oknum ASN yang diduga memihak atau mengajak maupun mengkampanyekan salah satu Paslon peserta Pemilu.
Untuk itu, Pawennari kembali menghimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat Luwu Timur untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pergerakan ASN dan Kepala Desa yang berani melabrak aturan Pemilu.
“Segera laporkan jika ada indikasi apalagi terbukti, tentu akan diproses,” tegas Pawennari.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir atau tinggal diam bila ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN atau Kepala Desa yang terbukti melanggar aturan di Pemilu nantinya.
Pasalnya, sesuai Undang-Undang (UU) dan peraturan yang ada, bagi oknum ASN yang terbukti melanggar ataupun memihak dan mengajak seseorang maupun mengkampanyekan salah satu Paslon akan dikenakan sanksi.
Dimana sanksi yang bakal dikenakan tergantung bentuk pelanggarannya, mulai sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak hormat, bahkan sanksi pidana. ***
Tinggalkan Balasan