2 Warga Malangke Luwu Utara Ditangkap Polisi Karena Narkoba
LUWU UTARA | JELASKATA.co.id – Dua orang pria yang merupakan warga Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Keduanya masing masing berinisial AS (21) dan PO (34).
Keduanya ditangkap di Dusun Rantelangi, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, Kamis (1/1/2025) pukul 02.00 Wita dini hari.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita enam saset narkoba jenis sabu.
“Ini merupakan penangkapan perdana di tahun 2025. Dari penangkapan itu, sebanyak 6 paket narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram berhasil diamankan,” jelas Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir.
Kata Nurtjahyana, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua handphone milik pelaku, satu saset kosong, dan korek api gas.
“Ditemukan juga alat penghisap, yaitu pirex sebanyak satu buah dan satu toples,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus penyalahgunaan narkoba kembali marak di Luwu Utara.
Dalam konferensi pers akhir tahun 2024, Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Husni Ramli menyebutkan adanya peningkatan kasus penggunaan dan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024.
Dari data diperoleh, peningkatan terjadi sebesar 114,92 persen, dibandingkan dengan 91,80 persen pada tahun 2023. (***)
Tinggalkan Balasan