Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

3 Pemuda di Walenrang Luwu Ditangkap Polisi Curi Mesin Traktor Milik Petani

LUWU | JELASKATA.co.id Sebanyak 3 orang pemuda yang bernama Eko (24), Fandi (22) dan Ono (28) ditangkap polisi usai mencuri mesin traktor milik seorang petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Ketiganya yang merupakan warga Luwu Utara tersebut awalnya hendak menjual barang curiannya itu melalui media sosial.

Namun, Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil menggagalkan penjualan dua unit mesin hand traktor hasil curian tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar bersama tiga anggota dukungan personel dari Polsek Pitumpanua, Polres Wajo meringkus pelaku.

Dimana menurut Abu Bakar, dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/036/II/2025/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel, pencurian terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Buntu Awo.

Ia menjelaskan bahwa korban, Sukriadi, seorang petani asal Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, memarkir dua unit traktor merek Yanmar di samping sawah setelah selesai membajak.

Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 Wita, saksi bernama Asriadi memberi tahu bahwa mesin kedua traktor tersebut telah hilang, menyisakan hanya rangka atau bodi traktor.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelas Kanit Reskrim, Sabtu (15/2/2025).

Kata Abu Bakar, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa dua unit mesin traktor milik korban berada di Kecamatan Pitumpanua, Wajo.

Mesin-mesin tersebut, sambung Abu Bakar, hendak dijual seharga Rp15 juta melalui media sosial oleh tiga orang pelaku.

Setelah memastikan barang bukti sesuai dengan milik korban, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Walenrang dan Unit Reskrim Polsek Pitumpanua segera melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pitumpanua.

Dirinya menambahkan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin traktor merek Yanmar serta satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ yang digunakan untuk mengangkut mesin traktor hasil curian.

“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut,” akunya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini