Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

3 Pemuda Edarkan Narkotika Jenis Sabu dan Obat Daftar G di Lutim

LUTIM | JELASKATA.co.id – Narkotika jenis sabu dan obat daftar G kian marak beredar di Kabupaten Luwu Timur.

Hal ini membuat pihak kepolisian dengan cepat turun tangan untuk melakukan penyelidikan guna membasmi peredaran barang haram tersebut.

Alhasil, 3 pemuda berhasil diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat daftar G di Luwu Timur.

Pelaku pertama yang diamankan berinisial FZ (19), warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau, Luwu Timur.

Dia diduga melakukan pengedaran Obat G jenis Trihexyphenidyl berlogo Y.

FZ ditangkap dalam operasi penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Laro, Kecamatan Burau, Luwu Timur, baru-baru ini.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul didampingi Kasat Narkoba Iptu Andi Imran Hamid pada press release, Jumat (8/11/2024) turut mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita.

Menurutnya, polisi menyita barang bukti berupa 912 butir obat jenis THD Logo Y, atau Trihexyphenidyl, yang terbagi dalam beberapa paket.

Barang bukti tersebut terdiri dari 200 paket berisi 800 butir, 18 paket berisi 72 butir, serta 10 sachet berisi 40 butir obat terlarang.

Kompol Syamsul mengatakan, kasus ini diungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti obat-obatan yang diduga kuat merupakan obat keras jenis THD Logo Y,” kata Kompol Syamsul.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melanggar Pasal 60 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang kesehatan, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

FZ diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1.5 miliar.

Tak berhenti disitu, pihak kepolisian juga berhasil menangkap dua pemuda GA (22) dan DD (28) warga Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu pada Senin (28/10/2024), yang diduga pengedar sabu.

Tersangka ditangkap di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram.

“Kedua tersangka dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut,” jelas Kompol Syamsul.

GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini