3 Pengurus KONI Luwu Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kosrupsi Dana Hibah
LUWU | JELASKATA.co.id – Sebanyak 3 pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu, periode 2022-2026 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.
Ketiganya adalah ARM selaku Ketua KONI Luwu, SS sebagai Bendahara, dan A yang menjabat sebagai Sekretaris.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, mengatakan ketiga tersangka tersebut ditetapkan pada Senin (3/3/2025).
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan penyidik Kejari Luwu setelah dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Andi Ardiaman, Selasa (11/3/2025).
Andi Ardiaman menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah.
Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu tahun 2022.
“Laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta penggunaan anggaran, yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Andi Ardiaman.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp368.979.000.
Penyidik menduga bahwa perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara bersama-sama dalam proses pengelolaan dana hibah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
“Kejari Luwu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pihak yang terlibat,” tegas Andi Ardiaman. (***)
Tinggalkan Balasan