Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

42 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polisi di Luwu Utara

LUWU UTARA | JELASKATA.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan 42 paket narkoba jenis sabu yang sudah siap edar.

Sabu tersebut diketahui seberat 7,43 gram yang sudah dikemas dalam plastik.

Polisi berhasil mengamankan paket sabu beserta tersangka bernama Oce (29) warga Desa Sadar, Kecamatan Bonebone.

Paket sabu bersama tersangka ditangkap di Dusun Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Bonebone pada Kamis 4 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang menyebutkan ada seseorang yang mengedarkan Narkoba di wilayah desa sadar. 

Atas informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Luwu Utara dipimpin Kasat Narkoba AKP M Jayadi S Sos, langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Oce (29).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka Oce adalah pemain lama.

“Di hadapan polisi, tersangka Oce mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Massa lewat mobil angkutan umum. Ia menambahkan, pada saat saya ditangkap sabu ditemukan di atas plafon kamar yang saya sembunyikan,” kata Jayadi.

“Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 43 paket sabu yang sudah dikemas dalam klip plastik bening dengan berat kotor 7,43 gram. Dua buah HP berlainan merek, satu buah timbangan elektrik, satu bungkus saset kosong,” jelasnya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini