Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Pria di Luwu Bawa Sabu dari Malaysia, Sembunyikan di Anus untuk Kelabui Petugas

LUWU | JELASKATA.co.id – Seorang pria berinisial N (25) warga Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu melakukan transaksi barang haram jenis sabu.

N mendapatkan sabu dari negeri tetangga, Malaysia.

N menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut dan darat.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Tawau negara Malaysia.

Di mana untuk mengelabui petugas, sabu yang dibawa, pelaku sembunyikan melalui lubang anus.

Sehingga dalam hal ini sulit terdeteksi oleh petugas yang berada di pelabuhan maupun pada saat berkendara kendaraan umum.

“Sekiranya tiba di pelabuhan dan melanjutkan perjalanannya ke Luwu menggunakan kendaraan Umum, pelaku kemudian masuk kedalam toilet di salah satu rumah makan untuk buang air besar dengan maksud untuk mengeluarkan sabu yang sebelumnya dia sembuyikan di lubang anusnya,” tambah Abdianto, Selasa (24/9/2024).

Diketahui, pelaku kini telah diamankan oleh pihak satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

N diamankan di sebuah rumah di Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Sabtu (21/9/2024).

“Setelah itu, ditemukan barang bukti sebanyak satu saset, berukuran sedang berisi sabu dengan berat total sebesar 50 gram, di dalam kamar rumah yang ditempati pelaku untuk bersembunyi,” lanjut Iptu Abdianto.

Abdianto menerangkan, pelaku dijerat dengab Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tentabg Narkotika.

“Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini