Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang di Palopo Ditetapkan
PALOPO | JELASKATA.co.id – Jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo sudah ditetapkan.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
KPU Palopo mengumumkan pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangannya didiskualifikasi pada 4 hingga 7 Maret 2025.
“Setelah pengumuman, kami akan membuka pendaftaran selama tiga hari mulai 8 hingga 10 Maret 2025,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Jumat (7/3/2025).
Tahapan ini dikhususkan untuk pengganti calon yang sebelumnya didiskualifikasi.
Setelah pendaftaran calon pengganti, KPU akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dari 8 hingga 14 Maret 2025.
“Kami akan memverifikasi berkas pendaftaran calon pengganti pada 9 hingga 14 Maret 2025. Hanya calon pengganti yang akan diverifikasi berkasnya,” jelas Hasbullah.
Setelah tahapan verifikasi berkas selesai, KPU Palopo akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon pada 18-20 Maret 2025.
Kemudian, pada 23 Maret 2025, KPU akan menetapkan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon.
“Tanggal 23 Maret kita akan menetapkan pasangan calon. Nomor urut pasangan calon tetap sama dengan Pilkada sebelumnya,” tambahnya.
Penetapan nomor urut tersebut dilakukan kembali karena MK telah mencabut keputusan KPU Palopo terkait nomor urut tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Palopo untuk melaksanakan Pilkada ulang.
PSU ini harus digelar paling lambat 90 hari setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwali Palopo pada 24 Februari 2025.
Menindaklanjuti putusan MK, KPU Palopo kemudian merumuskan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU yang dimulai dengan penyusunan program dan anggaran. (***)
Tinggalkan Balasan