Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Pedagang di Pasar Andi Tadda Palopo Ditertibkan Satpol PP

PALOPO | JELASKATA.co.id – Beberapa pedagang yang berjualan di pasar Andi Tadda, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pedagang yang ditertibkan ialah yang berjualan di badan jalan dan drainase, Senin (10/3/2025).

Pasalnya, banyak keluhan dari masyarakat kesulitan melintas di Jalan Pasar Andi Tadda akibat pedagang yang berjualan di badan jalan.

Penertiban ini dilakukan karena pedagang telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Selain itu, jalan Pasar Andi Tadda juga akan diperbaiki oleh Pemerintah Kota Palopo.

Hal tersebut disampaikan Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP, Salamuddin.

“Hari ini kami menertibkan pedagang di Pasar Andi Tadda yang menutupi badan jalan dan mengganggu masyarakat yang melintas,” kata Salamuddin.

Menurutnya, sebelum melakukan penertiban, Pemerintah setempat beserta pihak terkait telah menyampaikan rencana penertiban kepada pedagang.

Oleh karena itu, pedagang di Pasar Andi Tadda tidak keberatan dengan penertiban tersebut.

Bahkan, beberapa pedagang memilih untuk membongkar sendiri lapak mereka.

Pedagang ditertibkan akan dipindahkan ke lapak di dalam pasar.

“Pedagang yang ditertibkan ini tidak memiliki lapak, sehingga mereka berjualan di badan jalan dan drainase. Dinas Perdagangan telah meminta pedagang-pedagang tersebut untuk pindah ke lapak di dalam pasar,” jelas Salamuddin.

Salamuddin berharap, setelah penertiban ini, pedagang tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang melanggar Perda. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini