Puluhan Pasangan di Luwu Pilih Menikah di KUA
LUWU | JELASKATA.co.id – Puluhan pasangan di Kabupaten Luwu memilih untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Luwu.
Tercatat ada 64 pasangan yang melakukan pernikahan di KUA Luwu dalam tiga bulan terakhir.
Hal itu diungkapkan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Luwu, Sulawesi Selatan, A Baso Aqil Nas.
“Desember 2024 ada 23 pasangan, Januari 2025 sebanyak 17 pasangan, dan Februari 2025 meningkat menjadi 24 pasangan,” jelasnya, Rabu (12/3/2025).
Dari rincian data, angka pernikahan di KUA cenderung fluktuatif, meskipun di Januari hingga Februari terjadi kenaikan.
Menurut A Baso, syarat administrasi untuk menikah di KUA maupun di luar KUA sebenarnya sama.
“Syaratnya meliputi surat pengantar dari desa/kelurahan, fotokopi KTP dan KK calon pengantin, serta beberapa dokumen lainnya seperti surat keterangan untuk nikah (model N1), surat asal-usul (model N2), dan surat persetujuan mempelai (model N3),” paparnya.
Selain itu, calon pengantin juga harus melampirkan surat keterangan orang tua, surat pemberitahuan kehendak nikah, pas foto, serta surat keterangan sehat calon suami dan imunisasi calon istri.
A Baso menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah kini bisa dilakukan di luar KUA, bahkan di luar hari dan jam kerja.
“Menikah di KUA itu gratis, kalau dilakukan pada hari dan jam kerja. Tapi kalau di luar itu, ada biaya tambahan,” terangnya.
Ia mencontohkan, di beberapa daerah seperti Jawa memiliki gedung pernikahan sendiri, akad nikah tetap bisa dilayani pada Sabtu dan Minggu.
“Yang menikah di KUA, tentu masuk hari dan jam kerja. Jadi kalau di luar itu, dikenakan biaya. Tidak sama misalnya dengan KUA di Jawa atau yang luas wilayahnya dan memiliki gedung. Mungkin terhitung begitu, Sabtu dan Minggu dilayani karena gedungnya dipakai,” bebernya. (***)
Tinggalkan Balasan