Pemkot Palopo hanya Sanggupi Rp10,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU
PALOPO | JELASKATA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo nampaknya hanya menyanggupi Rp10,5 miliar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo mengajukan anggaran sebesar Rp 11,5 miliar kepada Pemerintah Kota Palopo untuk laksanakan PSU.
Namun Pemkot Palopo tidak dapat memenuhi anggaran yang dibutuhkan KPU Palopo tersebut.
“Kita ajukan Rp 11,5 miliar, berdasarkan pencermatan yang dilakukan BPKAD Palopo itu ada pengurangan karena efisiensi. Jadi total yang disetujui itu Rp 10,5 miliar,” kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, Rabu (19/3/2025).
Karena itu, KPU Palopo harus lebih mengefisienkan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
“Salah satu yang kami hapuskan untuk mengefisienkan anggaran adalah uang harian untuk teman-teman PPK saat bimbingan teknis,” jelasnya.
Hasbullah juga mengungkap beberapa hal yang dirasa kurang penting bakal dihapus untuk mengefisienkan anggaran.
Ia juga menyampaikan anggaran pelaksanaan PSU tersebut bakal dicairkan pada dua tahap yakni awal April dan awal Mei 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meminta KPU Palopo untuk laksanakan PSU.
Anggaran pelaksanaan PSU dibebankan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Palopo.
Untuk melaksanakan PSU tentu membutuhkan anggaran yang besar yang merupakan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu hingga kebutuhan pengamanan TNI dan Polri. (***)
Tinggalkan Balasan