Kronologi Pembunuhan Feni Ere, Berawal dari Keinginan Pelaku untuk Bawa Lari Korban
PALOPO | JELASKATA – Kronologi pembunuhan yang dialami Feni Ere, warga Mungkajang, Kota Palopo berawal dari keinginan pelaku untuk membawa lari korban.
Pelaku merupakan seorang pria yang pernah bekerja sebagai kepala tukang pembuatan kanopi rumah Feni Ere.
Pria tersebut bernama Ahmad Yani (35) yang merupakan warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.
“Pada 24 Januari 2024 malam, pelaku dan beberapa rekannya nongkrong dan mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumah Bapak Apo yang berada di samping rumah Feni Ere,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Jumat (21/3/2025).
Pelaku kemudian mengantar rekannya ke Asrama Kodim dan ia memarkirkan kendaraannya tersebut.
“Pelaku kemudian duduk-duduk hingga dini hari dan muncul niat pelaku untuk membawa kabur Feni Ere. Pelaku kemudian berjalan kaki menuju rumah Feni,” jelasnya.
Pelaku kemudian masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok kamar mandi.
Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung memasuki kamar korban. Feni sempat berteriak meminta tolong dan pelaku langsung mengikat celana pada mulut korban agar tak bisa teriak.
Saat itu pelaku menyetubuhi korban dan keduanya sempat bercerita. Pelaku kemudian lengah dengan cerita korban sehingga Feni Ere berusaha melarikan diri.
Pelaku kemudian mengejar korban dan membawanya kembali ke dalam kamar. Saat berada di dalam kamar, korban memberontak dan membuat pelaku emosi.
Pelaku akhirnya membenturkan kepala korban hingga mengeluarkan darah tergenang di lantai dan terciprat ke beberapa bagian kamar.
Amma kemudian membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan pel dan merapikan kamar korban.
Ia kemudian membawa korban dan sebuah koper berisi barang-barang Feni Ere menggunakan mobil Honda Brio dengan nomor polisi DP 1390 TE.
Amma membuang korban di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo.
Setelah itu, ia mengganti plat mobil milik Feni Ere dan menyimpan mobil tersebut di sebuah lorong dekat RSUD Palemmai Andi Tandi.
Pelaku kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki. Saat malam tiba, pelaku kembali ke tempatnya memarkir mobil dan membawa mobil tersebut ke Makassar.
Ia kemudian memarkirkan mobil tersebut di rumah kosong yang berada di Perum Bukit Baruga Antang, Makassar.
“Pelaku kemudian kembali ke Palopo dengan membawa koper yang berisi barang korban menggunakan ompreng,” tutupnya. (***)
Tinggalkan Balasan