Pelaku Pembunuhan Feni Ere Ditangkap, Ancaman Pidana Mati Menanti
PALOPO | JELASKATA – Pelaku pembunuhan Feni Ere akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Yani, warga Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Ahmad diamankan di Bone-Bone, Luwu Utara pada Kamis (20/3/2025) siang.
Atas aksinya itu, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025).
Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Diketahui, pria yang akrab disapa Amma (35) itu melakukan aksi bejatnya pada 25 Januari 2024.
Ia menyetubuhi korban dan membuangnya di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Setelah setahun, polisi baru berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Feni Ere.
Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang mengungkap pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga.
“Sejauh ini pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga,” ucap Abner Buntang.
Abner mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.
Ia berharap hakim yang menangani kasus ini dapat menilai kasus ini dengan bijak sehingga bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. (***)
Tinggalkan Balasan