Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Pembayaran THR untuk Karyawan Perusahaan Swasta di Luwu Masih Menunggu Edaran Gubernur

LUWU | JELASKATA – Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan swasta di Luwu, saat ini masih menunggu edaran dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu.

Edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Karena ini masih edaran dari kementerian, kami menunggu edaran dari gubernur. Setelah ada, baru kami tindak lanjuti ke perusahaan,” ujar Pegawai Hubungan Industrial Disnakertrans Luwu, Henra, Jumat (21/3/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang biasa diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri.

Oleh karena itu, Disnakertrans terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel terkait regulasi yang akan diterapkan di daerah.

Terkait besaran THR, Henra menyebut, karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja antara satu hingga enam bulan akan mendapatkan THR secara proporsional.

Untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, Disnakertrans Luwu akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.

“Ada kejadian di mana pekerja seharusnya menerima THR penuh, tetapi hanya dibayar sebagian. Jika ada laporan seperti itu, kami akan turun ke lapangan dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan,” jelasnya.

Henra mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR agar hak pekerja tetap terjamin dan menghindari sanksi yang dapat diberikan jika terjadi pelanggaran. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini