Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Bawaslu Beri Rekomendasi ke KPU Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan Calon Wakil Wali Kota Palopo Ome

PALOPO | JELASKATA – Rekomendasi dikeluarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon wakil wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud yang akrab disapa Ome.

Dalam rekomnya, Bawaslu Palopo meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana saat dihubungi via WhatsApp, Senin (01/04/2025).

Diketahui, hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.

Ome sendiri dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya.

Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo.

Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra yang juga sudah dimintai keterangannya.

Ome sendiri berpasangan dengan Naili di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.

Awalnya, Ome mendampingi Trisal yang maju sebagai calon walikota.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir lantara tersangkut keabsahan ijazah paket C yang digunakan saat mendaftar.

Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail yang dihubungi mengaku belum mendapat surat terkait rekomendasi Diskualifikasi dari Bawaslu Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini