Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Sanksi Menunggu untuk ASN yang Tambah Libur di Kabupaten Luwu

LUWU | JELASKATA – Sanksi akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur setelah cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, Sulaiman.

Sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“ASN yang menambah libur akan diberikan sanksi sesuai yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat,” ujar Sulaiman, Senin (7/4/2025).

Ia menjelaskan, hukuman disiplin ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, sambung Sulaiman, hukuman sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (TPP).

“Dan untuk pelanggaran berat dapat dikenakan penurunan jabatan hingga pemberhentian dari jabatan,” akunya.

Kata Sulaiman, untuk memastikan kehadiran pegawai, Pemkab Luwu akan menggelar apel pagi pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.

Sekaligus akan dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal.

“Apel pagi akan dipimpin langsung oleh Bapak Bupati, dan diharapkan seluruh ASN sudah kembali masuk kerja tanpa ada yang memperpanjang libur,” tegasnya.

Sulaiman berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Luwu menunjukkan kedisiplinan dan komitmen dalam memberikan pelayanan publik, terutama setelah masa libur panjang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini