Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Dugaan Pelaggaran Administrasi yang Dilakukan oleh Ome Sudah Ditindaklanjuti KPU, Bagaimana Hasilnya?

PALOPO | JELASKATA – Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin (Ome) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palopo kini telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, dalam rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu adalah mengenai pelanggaran administrasi.

“Terhadap rekomendasi itu, KPU Sulsel dalam hal ini mengambil alih dalam konteks pengambilalihan tugas-tugas KPU Kota Palopo,” katanya, Selasa (8/5/2025).

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, kata Adiwijaya, KPU Sulsel mengambil langkah untuk mengambil alih beberapa tugas KPU Kota Palopo.

“Kami melakukan konsultasi ke KPU RI dan sembari menindaklanjutinya berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024,” ungkapnya.

“Dalam hal ini, Divisi Hukum KPU Sulsel akan melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi yang ada,” tambah dia.

Setelah proses telaah hukum selesai, hasilnya akan dibawa ke dalam rapat pleno KPU Sulsel untuk dibahas lebih lanjut.

Saat ini, divisi hukum tengah fokus pada kajian mendalam terhadap pelanggaran administrasi yang ditemukan.

“Nah sementara ini divisi hukum sedang melakukan telaah hukum terkait hal tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang warga Palopo bernama Reski Adi Putra melaporkan calon Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin Daud kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi.

Akhmad diduga tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo dan diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditelaah lebih lanjut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini