ASN di Palopo yang Kedapatan Tidak Masuk Kantor di Hari Pertama Kerja Akan Diberikan Sanksi
PALOPO | JELASKATA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palopo mulai bekerja setelah cuti bersama Idul Fitri 2025, Selasa (8/4/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri mengungkapkan bahwa seluruh ASN di Kota Palopo wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sejak Selasa (8/4/2025).
Ia menegaskan ASN yang tidak berkantor pada hari pertama bekerja setelah cuti bersama Idul Fitri bakal dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Irfan juga mengungkap hingga saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi kehadiran ASN Pemerintah Kota Palopo.
“Saat ini absen masih direkap oleh teman-teman IT dan sebentar siang kami laporkan ke pimpinan terkait teman-teman yang absen,” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB), ASN dapat bekerja secara Flexible Working Arrangement (FWA).
Hal itu dilakukan untuk menjamin kelancaran, keamanan dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik.
Namun kebijakan tersebut tidak berlaku di Kota Palopo.
“FWA tidak kami berlakukan di Kota Palopo, mengingat tujuan FWA itu adalah untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan pada arus balik dan di Palopo itu tidak terjadi,” kata Irfan Dahri, Selasa (8/4/2025).
“Kebijakan itu diberlakukan untuk kota-kota besar seperti DKI Jakarta dan Makassar. Untuk Kota Palopo, kita tidak terbitkan surat edaran, jadi hari ini semua pegawai wajib berkantor,” jelasnya. (***)
Tinggalkan Balasan