Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Diduga Rudapaksa Anak Umur 16 Tahun di Luwu, 3 Pria Ditangkap Polisi

LUWU | JELASKATA – Tiga terduga pelaku kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap polisi.

Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo pada Sabtu (12/4/2025).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial I (20), B (19), dan A (21).

Mereka diamankan sekitar pukul 13.10 Wita, usai dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

Kapolsek Walenrang, AKP Idul, mengatakan peristiwa dugaan rudapaksa terjadi di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Korban merupakan anak perempuan di bawah usia 16 tahun. Identitas korban dirahasiakan demi menjaga privasi dan psikologisnya.

“Ketiga terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Idul, Sabtu (12/4/2025).

Saat ini, ketiganya telah dibawa ke Mapolsek Walenrang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan terduga pelaku lainnya.

Idul menegaskan, Polsek Walenrang berkomitmen menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini