Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Apel Pengecekan Fisik, 604 Unit Randis di OPD Luwu Terbengkalai

LUWU | JELASKATA – Sebanyak 604 unit kendaraan dinas (randis) tidak dikuasai OPD di Kabupaten Luwu atau terbengkalai.

Hal itu terungkap saat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu menggelar apel pengecekan fisik ribuan randis di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, Belopa Utara, Selasa (15/4/2025).

Kepala BKAD Luwu, Alamsyah menjelaskan bahwa randis yang terbengkalai itu meliputi 59 unit kendaraan roda empat dan 545 unit roda dua.

Kepala Bidang Aset BKAD Luwu, Randi Eka Putra, menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak dikuasai kemungkinan disebabkan pemegang randis sudah pensiun, pindah dinas, atau keberadaannya tidak diketahui.

“Hal ini masih akan kami verifikasi lebih lanjut,” terangnya.

Ia menegaskan, masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan atau masih dikuasai pejabat lama.

Berdasarkan data, total randis di lingkup Pemkab Luwu berjumlah 2.141 unit, terdiri atas 367 unit roda empat dan 1.749 unit roda dua.

“OPD yang menjadi penanggung jawab, karena secara kewenangan pengguna anggaran dan pengguna barang adalah kepala dinas masing-masing. Namun kalau tidak ditemukan fisiknya, tetap akan kami serahkan ke Inspektorat. Karena tidak bisa serta-merta dihapus, dan yang jelas nanti akan ada pertanggungjawaban,” jelasnya.

Randi juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan fisik dapat berujung pada tuntutan ganti rugi, sesuai rekomendasi dari auditor Inspektorat.

Apel randis ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.

Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak, memimpin langsung kegiatan tersebut.

“Sebelumnya kita sudah melaksanakan apel untuk seluruh ASN. Kini giliran kendaraan dinas seluruh OPD di lingkup Pemkab Luwu yang diperiksa. Hal ini sesuai arahan Bapak Bupati Luwu untuk memastikan apakah randis yang ada benar-benar dikuasai oleh ASN yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Dalam surat resminya, Bupati Luwu, Patahuddin, menegaskan bahwa kendaraan yang rusak berat, tidak diketahui keberadaannya, atau dikuasai pihak tidak berhak harus dilaporkan lengkap dengan foto dan dokumentasi pengamanan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini