Sumbangan Dana Kampanye untuk Tiap Paslon pada PSU Palopo Dibatasi
PALOPO | JELASKATA – Sumbangan dana kampanye untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo mendapat pembatasan.
Pembatasan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, sumber dana kampanye bisa berasal dari partai politik, pasangan calon, serta sumbangan dari pihak perorangan atau badan hukum swasta
“Regulasinya tetap sama seperti sebelumnya, merujuk pada PKPU 14 Tahun 2024,” kata Adiwijaya, Jumat (18/4/2025).
Batas maksimal sumbangan dana kampanye dari pihak perorangan adalah Rp75 juta secara kumulatif.
Sementara itu, untuk badan hukum seperti perusahaan swasta, batas maksimal sumbangan ditetapkan sebesar Rp750 juta.
“Per orang itu jumlah maksimalnya itu sifatnya kumulatif itu paling banyak Rp75 juta,” ungkapnya
“Nah untuk badan hukum itu paling banyak 750 juta kalau kita mengacu di ketentuan PKPU 14 tahun 2024 yang mengatur tentang dana kampanye,” tambah dia.
Setiap peserta pemilu, kata Adiwijaya, diwajibkan menyampaikan tiga bentuk laporan dana kampanye, yaitu laporan awal, laporan penerimaan, serta laporan pengeluaran dana kampanye.
Laporan-laporan ini nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setelah masa kampanye berakhir.
“Ini adalah bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu,” jelasnya. (***)
Tinggalkan Balasan