Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Luwu, Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp368 Juta

LUWU | JELASKATA – Para tersangka korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp368.979.000.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh 3 tersangka yakni Ketua KONI Kabupaten Luwu, ARM, Bendahara berinisial SS dan Sekretaris berinisial A.

Pengembalian tersebut diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi menjelaskan, nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu.

“Pengembalian kerugian negara dilakukan langsung oleh para tersangka kepada tim penyidik, Rabu kemarin dan saat ini dana tersebut dititipkan sementara di brankas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu,” ujar Rama, Jumat (18/4/2025).

Kata Rama, ketiga tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu tahun 2022.

Perbedaan antara laporan dan penggunaan anggaran di lapangan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka,” jelas Rama.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Menurut Rama, Kejaksaan berharap pengembalian kerugian negara ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Selain itu, hal ini diharapkan memberikan efek jera serta mendorong peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini