Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

PT BMS Dilaporkan karena Tak Membayar Pesangon Karyawan yang Telah Dipensiunkan

LUWU | JELASKATA – PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang berada di wilayah Luwu dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu.

Laporan tersebut terkait pesangon mantan karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang belum dibayarkan.

Laporan terebut dimasukkan oleh mantan karyawan PT BMS yang mengeluhkan pelayanan perusahaan karena tak diberi pesangon setelah dipensiunkan.

Kepala Disnaker Luwu, Hasbullah mengatakan pihaknya mendapat laporan dari mantan karyawan PT BMS terkait pesangon tersebut.

“Sudah ada karyawan yang dipensiunkan PT BMS datang melapor ke kami terkait pesangon yang belum diberikan tersebut. Hal itu juga sementara kami tindaklanjuti,” kata Hasbullah, Kamis (1/5/2025).

Ia juga menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT BMS. Mereka (pihak BMS) harus menyampaikan ke kami tentang hasil pertemuannya dengan karyawan yang dipensiunkan,” jelasnya.

Hasbullah sangat menyayangkan hal tersebut terjadi di Kabupaten Luwu.

Karena itu, pihaknya akan menuntut pihak perusahaan agar segera membayarkan pesangon karyawan yang telah dipensiunkan.

Ia menegaskan akan memperjuangkan hak sejumlah mantan karyawan PT BMS tersebut.

Pihak Disnaker Luwu juga menyampaikan bakal memberi pembinaan terkait tenaga kerja kepada perusahaan di Kabupaten Luwu untuk mencegah terjadinya hal serupa.

“Kita akan lakukan pembinaan kepada pihak perusahaan untuk mencegah terjadi hal serupa,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini