Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Akun Instagram @tantemuda.plp Lakukan Jual Beli Narkoba, 2 Pelaku Diamankan di Palopo

PALOPO | JELASKATA – Sebuah akun instagram dengan nama pengguna @tantemuda.plp melakukan jual beli barang terlarang narkoba jenis sabu di Palopo.

Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian mengankan 2 pria yang berinisial IM (35) dan FA (22) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Minggu (27/4/2025).

Dimana, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli secara online melalui akun Instagram tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana.

“Mereka mengaku memesan sabu tersebut melalui akun Instagram dengan nama pengguna ‘@tantemuda.plp’,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).

“Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp335 ribu melalui transfer ke rekening atas nama Aripin, pelaku menerima lokasi pengambilan barang melalui maps di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa salah satu rumah di wilayah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika.

“Tim kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka,” kata Abdul Majid.

Saat penggerebekan, keduanya ditemukan di ruang makan rumah milik IM dengan gerak-gerik mencurigakan.

Keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

“Saat penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah, kami menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,2 gram, satu alat isap sabu, korek api gas, satu sachet bekas pakai, dan sebuah handphone Oppo warna biru toska,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini