Pesan Narkoba Via WhatsApp, Bidan Desa Asal Baebunta Luwu Utara Ditangkap di Palopo
PALOPO | JELASKATA – Seorang bidan desa asal Baebunta, Luwu Utara bernama Nila (38) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Palopo.
Nila ditangkap bersama dua rekannya yaitu Riska (36) warga Perumnas Rampoang, Kota Palopo, serta Fauzan (23) asal Manado.
Mereka ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan di Kota Palopo.
Ketiganya ditangkap di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, polisi menangkap ketiganya setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Saat itu tim mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu rumah milik Fauzan,” kata Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (28/4/2025).
Polisi menemukan barang bukti saat menggeledah yaitu plastik kecil berisi 0,43 gram sabu, dua alat isap sabu atau bong berisi sisa sabu, sendok sabu dan handphone.
Saat dibawa ke Mapolres Palopo, polisi melihat terduga pelaku berusaha mengeluarkan sebuah tissu dari celana yang ia gunakan. Tissu berisi satu sachet sabu.
“Saat hampir tiba di kantor, personel mendapati seorang terduga pelaku mencoba membuang barang bukti yang disembunyikan dalam celananya,” jelasnya.
Ketiganya mendapat sabu dengan memesan kepada seseorang dengan nama kontak ‘ICON’ melalui WhatsApp.
Setelah memesannya melalui WhatsApp, mereka membayar barang haram dengan cara transfer.
Setelah membayarnya dengan harga Rp 350 ribu, Nila mengambil sabu itu di pinggir jalan dekat Opsal Plaza, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang ini, yang diketahui bernama Kungkung,” tambahnya.
Saat ini ketiganya diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Tinggalkan Balasan