Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Polisi kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Palopo, Lagi dan Lagi Transaksi melalui Akun Instagram

PALOPO | JELASKATA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Setelah sebelumnya, beberapa kasus yang sama berhasil diungkap, kali ini polisi menangkap dua pemuda berinisial MR (21) dan SK (30), yang merupakan warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Keduanya digrebek di sebuah kamar kos di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Selasa (6/5/2025).

Keduanya ditangkap dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika,” ucap Iptu Abdul Majid Maulana.

Dalam proses penangkapannya personil berhasil mengamankan 1 sachet plastik bening berisi shabu seberat 0,29 gram.

Selain itu, 1 alat isap shabu (bong), 1 kaca pirex yang diduga bekas pakai, 1 sendok shabu dari pipet plastik, 1 korek api gas, dan 1 unit handphone juga diamankan polisi.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang haram tersebut lagi dan lagi dipesan oleh terduga pelaku Muhammad Rizky melalui akun Instagram.

Mereka memesan barang haram tersebut melalui aku bernama @Blackmamba_inc dengan harga Rp200.000.

Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening BRI atas nama Pera.

Setelah transaksi berhasil, pelaku menerima lokasi pengambilan barang melalui pesan maps yang mengarah ke pinggir Jalan Lingkar, Kelurahan Penggoli, Wara Utara.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Palopo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini