Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

230 Liter Miras Diamankan Polisi di Luwu Timur

LUWU TIMUR | JELASKATA.CO.ID Sebanyak 230 minuman keras (miras) berhasil diamankan oleh Polres Luwu Timur.

Miras tersebut diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 yang berlangsung selama 10 hari sejak  3 Mei hingga 12 Mei 2025.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, menyampaikan dari operasi tersebut, belasan pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Polisi menyita berbagai jenis miras, baik lokal maupun impor, serta perlengkapan perjudian.

“Operasi ini merupakan langkah tegas Polres Luwu Timur dalam menekan angka peredaran miras dan perjudian yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” ujar Taufik, Rabu (14/5/2025).

Taufik merincikan, di Kecamatan Mangkutana, tepatnya di Desa Maleku dan Rante Mario, polisi menyita minuman beralkohol seperti bir, anggur kolesom, Guinness, serta 15 liter miras lainnya.

Di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, ditemukan 30 liter miras tradisional jenis ballo.

Di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, disita 20 liter ballo.

“Di Kecamatan Tomoni Timur, operasi menyasar Desa Cendana Hitam dan Margomulyo. Barang bukti yang disita antara lain 50 liter ballo, satu karton bir, dan 35 liter Cap Tikus,” lanjutnya.

Di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, polisi mengamankan bir kaleng, anggur merah, whisky Drum, dan 35 liter ballo.

Sementara di Kecamatan Wotu, petugas menyita miras dari Desa Lera dan Desa Lampenai.

Barang bukti ditemukan berupa bir, anggur merah, Guinness, dan 10 liter ballo.

Taufik menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.

“Kami mengimbau warga Luwu Timur agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras serta menjauhi praktik perjudian. Bila mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tegasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini