Polisi Ungkap Praktek Judi Tog*l di Burau Luwu Timur
LUWU TIMUR | JELASKATA.CO.ID – Polres Luwu Timur melakukan pengungkapan terhadap praktek perjudian jenis tog*l.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Lauwo, Kecamatan Burau.
Pengungkapan praktek perjudian itu merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 yang berlangsung selama 10 hari sejak 3 Mei hingga 12 Mei 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial JM (24) ditangkap atas dugaan bermain judi tog*l.
Barang bukti diamankan antara lain buku catatan nomor tog*l, kertas rumus, dua pulpen, satu unit ponsel merek OPPO, dan uang tunai Rp2.496.000.
Selain perjudian, polisi juga mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) dalam operasi tersebut.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, menyampaikan dari operasi tersebut, belasan pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Polisi menyita berbagai jenis miras, baik lokal maupun impor, serta perlengkapan perjudian.
“Operasi ini merupakan langkah tegas Polres Luwu Timur dalam menekan angka peredaran miras dan perjudian yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” ujar Taufik, Rabu (14/5/2025).
Taufik menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.
“Kami mengimbau warga Luwu Timur agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras serta menjauhi praktik perjudian. Bila mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan