Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

LBH Ansor Minta Pelaku Penganiayaan terhadap Kadernya Segera Ditahan Usai Putusan Pengadilan

PALOPO | JELASKATA.CO.ID Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor meminta agar pelaku penganiayaan terhadap salah satu kadernya segera ditahan.

Hal ini usai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memvonis pelaku dengan pidana pembinaan selama 8 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros.

Ketua LBH GP Ansor Parepare, Rusdianto menilai ada kelambanan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Menurutnya, berdasarkan pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan adalah kewenangan jaksa setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam konteks anak berhadapan dengan hukum, pelaksanaan putusan tetap harus memperhatikan asas kepastian hukum, meskipun ada pendekatan keadilan restoratif.

“Dalam kasus ini, proses peradilan telah dijalani sepenuhnya dan berujung pada vonis pidana. Maka sudah seharusnya jaksa menjalankan eksekusi sebagai bagian dari penegakan hukum,” ujar Rusdianto, Selasa (21/5/2025).

Menurut Rusdianto penundaan tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya mencederai rasa keadilan keluarga korban.

Tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penanganan perkara anak.

Sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tetap mengamanatkan pelaksanaan hukuman apabila proses diversi atau upaya perdamaian tidak berhasil, sebagaimana dalam kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari Kasi Pidum Kejari Palopo. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini