Bapenda Palopo Door to Door Sosialisasi Pajak Kendaraan Jatuh Tempo
PALOPO, JELASKATA.CO.ID –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo melakukan door to door pemberitahuan terkait pembayaran pajak kendaraan yang (PKB) sudah maupun akan jatuh tempo kepada pemilik kendaran.
Kegiatan ini dilaksanakan sejak Rabu (25/6/2025) lalu.
“Giat ini merupakan bentuk kerjasama antara Bapenda dengan UPT Samsat Palopo untuk mengingatkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo, Andi Agus Mandasini.
Dikatakan, pihaknya akan rutin menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua, roda toga, roda empat dan dump truk kepada wajib pajak.
“Bagi masyarakat yang ingin membayar pajaknya, tidak perlu mengunjungi kantor Samsat karena sudah banyak kemudahan yang dihadirkan, bisa membayar melalui mobile banking, toko modern, dan gerai-gerai lainnya,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk saat ini Bapenda Palopo belum menerima proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, semua masih dialihkan ke UPT Samsat. Ia berharap kedepannya pembayaran PKB juga bisa dilakukan di Kantor Bapenda agar lebih banyak merchant yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat untuk membayar pajaknya.
Kepala Bapenda juga menghimbau kepada para wajib pajak untuk tepat waktu dalam membayar kewajibannya untuk menghindari denda yang tentu saja akan menambah nominal yang akan dibayar nantinya.
Ia berharap, masyarakat Kota Palopo agar sadar pajak baik itu yang tercatat di Bapenda maupun pajak kendaraaan bermotor. (**)
Tinggalkan Balasan