Mutasi 133 Pejabat Luwu Utara Diduga Tanpa Prosedur Resmi, SK Belum Diterima
Luwu Utara — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan mutasi terhadap 133 pejabat, terdiri dari 52 pejabat pengawas dan 81 pejabat administrator. Prosesi pelantikan yang berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, menuai kontroversi karena diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku, yakni tanpa menggunakan aplikasi I-Mut BKN dan tanpa disertai penyerahan Surat Keputusan (SK) resmi.
ASN Keluhkan Ketiadaan SK
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena dampak mutasi mengungkapkan kebingungannya. Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan sulitnya melapor ke unit kerja yang baru karena belum memegang SK.
“Bagaimana kami mau melapor ke tempat tugas yang baru kalau SK belum kami terima,” ungkapnya pada Jumat, 12 September 2025.
ASN tersebut juga mengaku sudah mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara untuk meminta kejelasan, namun tidak mendapatkan jawaban pasti dari pegawai di sana.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Menurut regulasi kepegawaian nasional, setiap mutasi pejabat harus melalui aplikasi I-Mut milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan proses yang transparan dan sesuai dengan aturan. Selain itu, penyerahan SK merupakan dokumen vital yang menjadi dasar hukum bagi pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas di posisi baru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Luwu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan keterlambatan penyerahan SK kepada para pejabat yang dimutasi.
Tinggalkan Balasan