Pria di Palopo Ditangkap Polisi Usai Tinju Rahang Mahasiswa, Berawal dari Menegur Korban
PALOPO — Kepolisian Resor Palopo kembali menangani kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo. Peristiwa ini mendapat perhatian karena dipicu persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan tanpa kekerasan.
Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Y.S. Memed, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Kejadian bermula ketika pelaku AY (44), seorang tukang batu, mendatangi rumah korban Andi Alquais (21), mahasiswa, untuk menegur aktivitas korban bersama rekan-rekannya yang kerap menimbulkan kegaduhan hingga larut malam.
Rumah korban diketahui sering dijadikan tempat berkumpul sekaligus sekretariat organisasi mahasiswa Fakultas Pertambangan Universitas Andi Djemma, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan warga.
Teguran tersebut tidak diterima dengan baik hingga terjadi ketegangan. Pelaku yang tersulut emosi kemudian memukul rahang korban menggunakan kepalan tangan. Akibatnya, korban mengalami pergeseran pada bagian rahang dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Mega Buana oleh rekan-rekannya.
Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Palopo. Menindaklanjuti laporan itu, Pawas IPDA Susanto bersama piket fungsi mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kami telah menerima laporan penganiayaan di wilayah Songka. Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
AKP Marsuki juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dan memilih penyelesaian masalah secara baik.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan