Ada 34 Aduan Kasus yang Ditangani Dinas P3A Kabupaten Luwu Sepanjang Tahun 2024
LUWU | JELASKATA.co.id – Sebanyak 34 aduan kasus ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Luwu sepanjang tahun 2024.
Dimana dari keseluruhan kasus, kasus kekerasan menempati posisi teratas dengan total 23 kasus.
Disusul penyalahgunaan narkoba sebanyak 4 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 1 kasus.
Selain itu, ada gangguan psikis 1 kasus, kisruh hak asuh 2 kasus, penelantaran anak 1 kasus, dan kasus pergantian kelamin sebanyak 1 kasus.
Hal tersebut diungkapkan Kadis P3A Luwu, St Hidayah Made.
“Yang penyalahgunaan bisa dibilang korban, karena anak ini dimanfaatkan untuk jadi pengedar,” akunya, Kamis (2/1/2025).
St Hidayah Made menyebut, pihaknya fokus melakukan pendampingan psikologis kepada korban kekerasan seksual.
“Pendampingan dilakukan sesuai kebutuhan korban. Terlebih dahulu diassess, dilihat kebutuhannya, baru diberikan pendampingan psikologis,” ujarnya.
Kata St Hidayah Made, korban juga akan mendapatkan pendampingan kasus dari tingkat kepolisian hingga pengadilan negeri.
“Juga dilakukan pendampingan di Polres pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahkan sampai ke pengadilan negeri,” bebernya.
Dirinya menambahkan, sejumlah kasus yang tercatat di Dinas P3A tak jarang dilakukan mediasi sebelum masuk ke tingkat penyidikan kepolisian.
“Biasanya ada yang ditangani Dinas P3A, kasus tertentu dimediasi, tidak perlu sampai ke Polres,” jelasnya.
Melihat rilis catatan 40 kasus kekerasan seksual yang dominan di Polres Luwu, St Hidayah Made menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Sementara diminta jumlah kasus keseluruhan yang ditangani Polres,” tandasnya.
Diketahui, kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak masih dominan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. (***)
Tinggalkan Balasan