Ada Kesalahan Prosedur, 2 TPS di Tana Toraja Lakukan Pemungutan Suara Ulang
TANA TORAJA | JELASKATA.co.id – Ada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tana Toraja yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keduanya yakni TPS 001 Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale dan Kemudian TPS 001 Lembang Ullin, Kecamatan Rembon.
PSU dilakukan di 2 TPS tersebut karena adanya kesalahan prosedur.
Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kesalahan prosedur yang menjadi alasan PSU.
Saat ini, pihak Bawaslu Tana Toraja sedang melakukan pendalaman kasus di masing-masing TPS.
“Sedang dilakukan pendalaman,” jawab Theofilus saat dikonfirmasi.
PSU ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kecamatan Makale pada Pemilihan Serentak tahun 2024, di Kantor Kecamatan Makale, Minggu (1/12/2024) siang.
Pleno dihadiri oleh Camat Makale, Vyus Minggu, Ketua PPK Makale, Rudolf, bersama jajarannya, Kapolsek Makale, Yohanis S.P, hingga Danramil 1414-01/Makale, Kapten Inf Uda Kala’ Lembang.
Diketahui bahwa TPS 001 Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, akan menggelar PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
TPS 001 Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, diketahui memiliki total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 533 jiwa.
DPT tersebut dirinci 273 jiwa pemilih laki-laki, dan 260 jiwa pemilih perempuan.
Sementara TPS 001 Lembang Ullin, Kecamatan Rembon, akan digelar dua jenis pemilihan yakni Pilgub/Wagub Sulsel dan Pilbub/Wabub Tana Toraja.
TPS 001 Lembang Ullin diketahui memiliki total 465 DPT, dirinci 244 jiwa pemilih laki-laki dan 221 pemilih perempuan.
Komisioner KPU Tana Toraja bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat menyampaikan, PSU digelar karena dua alasan.
“Pertama di TPS 001 Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, adanya pemilih dari luar yang menyalurkan hak pilihnya, sementara mereka tidak bersyarat memilih,” ungkap Rahmat saat dikonfirmasi Tribun Toraja, Minggu (1/12/2024).
“Kemudian di TPS 001 Lembang Ulling, Kecamatan Rembon direkomendasikan Bawaslu karena adanya kesalahan prosedur,” urai Rahmat. (***)
Tinggalkan Balasan