Akibat Narkoba, Seorang Pria di Luwu Utara Ditangkap Polisi
LUWU UTARA | JELASKATA.co.id – Seorang pria di Kabupaten Luwu Utara berinisial A (30) ditangkap polisi.
A ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bunga Didi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, pada Sabtu (7/9/2024).
Penangkapan tersangka A dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan mendalam.
Pada saat penggerebekan, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening berisi sabu yang disimpan oleh tersangka A, bersama dengan sebuah telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang turut disita sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, tersangka A mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TL, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
TL diduga beralamat di Desa Poreang, Kecamatan Tana Lili, dan sedang diburu oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari pengembangan kasus ini.
Kini, tersangka A bersama barang bukti sabu telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan ini, termasuk yang masih dalam pencarian. ***
Tinggalkan Balasan