Anak Dibawah Umur di Luwu jadi Korban Rudapaksa, Pelakunya 6 Orang Remaja
LUWU | JELASKATA.co.id – Anak dibawah umur di Desa Paccerakkang, Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu jadi korban rudapaksa.
Korban yang masih berumur 14 tahun dirudapaksa oleh 6 orang remaja yang berstatus sebagai pelajar, sopir kendaraan umum dan wiraswasta.
Para pelaku diketahui masing-masing berinisial AA (19), AR (16), MA (18), S (19), Y (15) dan A.
Kasus rudapaksa ini bermula ketika pelaku AA menjemput korban di pinggir jalan poros Desa Paccerakkang.
Pelaku sebelumnya menghubungi korban lewat pesan WhatsApp dengan modus mengajaknya jalan-jalan.
Setelah menjemput korban, AA membawa korban ke rumah milik pelaku AR.
Sesampainya di lokasi, pelaku AA menarik paksa korban ke dalam gudang rumah.
Di mana para pelaku lainnya, yakni AR, MA, S, Y, dan A sudah terlebih dahulu menunggu kedatangan korban.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Kamis (19/12/2024).
“Di dalam gudang, pelaku AA menyetubuhi korban sebanyak dua kali, kemudian diikuti oleh para pelaku lainnya secara bergantian,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, sambung Jody, keluarga korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Kata Jody, Tim Resmob dan Unit IV PPA Polres Luwu pun segera menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi.
Hasil visum et repertum korban ditambah alat bukti lain juga menjadi bahan penguat penyidik menangkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi yang mengarahkan tim ke Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan tempat para pelaku diketahui bersembunyi,” ujar Jody.
Dirinya menambahkan, pihaknya menangkap kelima pelaku tanpa perlawanan.
“Sementara pelaku A berhasil melarikan diri. Kelima pelaku kini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” akunya.
Setelah diintrogasi oleh penyidik, kelima pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengakui telah menyetubuhi korban secara bergantian di dalam gudang rumah.
“Kami akan terus melakukan proses hukum terhadap kelima pelaku yang sudah diamankan, dan mereka telah diserahkan kepada penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” terang Jody.
“Kami akan bekerja maksimal untuk segera menangkap pelaku A dan membawa ke proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Jody juga mengimbau kepada orang tua agar senantiasa mengawasi aktivitas anak-anak mereka baik di dunia maya maupun dunia nyata.
“Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi anak-anak mereka. Saya mengimbau agar para orang tua lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan bermanfaat lainnya,” katanya.
“Dengan cara ini, kita dapat menghindarkan anak-anak kita dari bahaya dan membimbing mereka untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan,” tambahnya. (***)
Tinggalkan Balasan