Bawaslu Minta Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Di TMS kan, Begini Reaksi KPU
PALOPO | JELASKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo bereaksi usai menerima rekomendasi dari Bawaslu.
Dimana rekomendasi Bawaslu Palopo kepada KPU ialah agar penetapan Trisal Tahir sebagai calon wali kota di gugurkan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Rekomendasi Bawaslu ke KPU, itu diterbitkan dan diterima KPU pada Senin (28/10/2024) lalu.
Iswandi Ismail mengungkapkan bahwaeski telah menerima rekomendasi tersebut, namun pihak KPU belum dapat disampaikan.
“Kami sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu soal temuan mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi Trisal Tahir sebagai calon walikota. Namun, untuk keputusannya, itu belum bisa kami sampaikan sekarang karena, perlu rapat pleno terlebih dahulu dengan komisioner lainnya,” kata Iswandi Ismail, Selasa (29/10/2024).
Rentan waktu yang diberikan untuk menentukan atau memutuskan sikap atas rekomendasi dari Bawaslu itu, lanjut Iswandi Ismail, berlaku selama 7 hari kerja.
“Waktu yang diberikan untuk menentukan sikap atau memutuskan sikap atas rekomendasi itu, selama 7 hari kerja. Dan untuk pleno, saya belum bisa menentukan kapan digelar. Karena, beberapa teman komisioner sebagian ada di Makassar dan ada juga di Bali. Kemudian ketua KPU, juga akan menjemput surat suara,” lanjutnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo akan melakukan kajian terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Palopo tersebut.
“Kami akan kaji terlebih dahulu,” ditambahkan Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin.
“Yang jelas sebelum batas waktu tujuh hari, kami akan bersikap terkait rekomendasi bawaslu tersebut,” jelasnya. ***
Tinggalkan Balasan