Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Beda Pendapat dalam Tubuh KPU Terkait Rekomendasi Bawaslu untuk Diskualifikasi Trisal Tahir

PALOPO | JELASKATA.co.id – Dalam pleno penentuan terkait rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon wali kota Palopo Trisal Tahir terjadi perbedaan pendapat.

Dimana perbedaan pendapat terkait keputusan yang diambil KPU Palopo dalam menindaklanjuti rekomendasi disebut sebagai dissenting opinion.

Adapun yang menyampaikan dissenting opinion ini ialah Hary Zulficar, SH, MH, Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palopo.

Menurut Hary, meskipun keputusan di KPU bersifat kolektif-kolegial, dinamika dalam pengambilan keputusan sering kali tidak terhindarkan, terutama pada kasus tertentu.

Ia menekankan bahwa dissenting opinion yang ia buat dilandasi telaah hukum sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

“KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tanpa melakukan pemeriksaan substansi dugaan pelanggaran administrasi lagi,” tegasnya.

Hary menyatakan bahwa KPU hanya melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut dan membawa hasil telaah ini dalam rapat pleno sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam dissenting opinion-nya, Hary menilai keputusan KPU Palopo perlu mengikuti rekomendasi Bawaslu Palopo.

Termasuk mencabut berita acara pleno nomor 337 tentang perubahan status bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, serta mengubah surat keputusan nomor 339 tahun 2024 tentang penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Ia juga menekankan bahwa kandidat yang merasa dirugikan memiliki opsi lain untuk menempuh upaya hukum, seperti mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) guna memperoleh putusan hukum tetap.

Langkah ini, menurutnya, berada di luar kewenangan KPU dan merupakan hak kandidat memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum.

“Bukan KPU yang harus inisiatif ke pihak yang berwenang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, itu keliru menurut saya. Dalam memandang hukum, pasti setiap orang memiliki pandangan yang berbeda,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pasal 133 ayat 1 dan 2 Peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 digunakan pada saat pendaftaran pasangan calon.

“Pasal 133 yang saya maknai adalah turunan dari Pasal 130, 131, dan 132 sehingga muncul Pasal 133. Pasal 130 itu terkait pelaksanaan ketentuan pendaftaran,” jelasnya.

Hary menjelaskan, pasal tersebut mengatur proses pendaftaran calon, masa perbaikan, masa administrasi, serta masa verifikasi.

Menurutnya, yang dimaksud Bawaslu adalah temuan terkait adanya persyaratan pencalonan yang tidak dipenuhi salah satu calon.

“Itu rekomendasi, kita tidak lagi membahas soal surat tanda tamat belajar, bukan soal sah atau tidaknya ijazah, tapi soal temuan Bawaslu tentang adanya unsur syarat pencalonan yang tidak dipenuhi salah satu calon,” tandasnya.

Diketahui bahwa, sesuai hasil rapat pleno rekomendasi Bawaslu, KPU memutuskan untuk tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud.

“Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindaklanjuti? Seperti teman-teman ketahui rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men Tms kan salah satu pasangan calon,” katanya, Selasa (5/11/2024)

Irwandi menjelaskan, keputusan itu diambil didasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.

PKPU tersebut katanya berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Itu dasar hukum yang kami pakai bersikap. Karena, seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini dikeluarkan setelah adanya penetap pasangan calon,” jelasnya.

Sehingga menurut nya sesuai amanah Pasal 133 PKPU NO. 8 Tahun 2024 jika itu terjadi maka akan meneruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini adalah Pengadilan. Hingga mendapat ketetapan hukum tetap. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini