Bejat!!! Kakek di Luwu Timur Cabuli Cucunya Sendiri
LUWU TIMUR | JELASKATA – Seorang kakek di Luwu Timur melakukan aksi bejat dengan mencabuli cucunya sendiri.
Kakek berinisial SU (46) itu nekat mencabuli cucunya sendiri yang berusia 7 tahun berinisial SA.
Pencabulan tersebut terungkap setelah SA menyampaikan ke ibunya terkait rasa sakit yang ia rasakan.
Mendengar keluhan anaknya, ibu korban kemudian membawa SA untuk diperiksa.
Saat diperiksa, dokter mengungkap adanya luka pada bagian dalam kelamin anak tersebut.
Ibu anak tersebut kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Luwu Timur.
“Setelah melakukan penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap. Pelakunya adalah kakek korban yang kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Rabu (23/4/2025).
SU kemudian diamankan di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Selasa (22/4/2025) malam.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari di alat kelamin korban,” jelasnya.
Pelaku juga mengakui aksinya tersebut ia lakukan di rumahnya yang berada di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUH Pidana. (***)
Tinggalkan Balasan