Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Belum Lama Bebas dari Penjara, Dua Sejoli Kembali Lakukan Transaksi Sabu

LUWU | JELASKATA.co.id – Dua Sejoli yang masing masing berinisial Ay (perempuan) dan Mu (Laki-laki) kembali harus menjalani proses hukum usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keduanya merupakan teman yang berkenalan saat sama-sama di Lapas Kelas IIA Palopo.

Namun, setelah bebas, keduanya menjadi akrab dan sama sama melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Satu bulan setelah bebas, keduanya ditangkap lagi setelah melakukan jual beli narkotika jenis sabu seberat tujuh gram.

Bertempat di Dusun Karangan Desa Buntu Batu Kecamatan Bupon, Luwu pada 16 Mei 2024, Mu minta tolong ke Ay untuk dicarikan sabu sebanyak lima gram.

Singkat cerita, Ay mendapat sabu sebanyak tujuh gram. 

Lalu menelepon Mu untuk datang ke rumah teman Ay di Dusun Karangan Desa Buntu Batu untuk mengambil sabu tersebut. 

Ay lalu menyerahkan sabu 7 gram kepada terdakwa dengan harga Rp8 juta pada (16/5/2024) tengah malam.

Paginya, petugas Satuan Res Narkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos, M.H, datang ke rumah terdakwa melakukan penangkapan berdasarkan dari keterangan saksi Mu bahwa shabu diperoleh dari terdakwa dan terdakwa Ay. 

Selanjutnya Ay dibawa ke Polres Luwu untuk diproses lebih lanjut.

Kini, terdakwa Ay dan Mu menjalani persidangan di PN Belopa. 

Mereka menjalani sidang perdana pada Rabu, 2 Oktober 2024 lalu. Dan dilanjutkan pada Rabu, 16 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024 pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini