BPKAD Palopo Rutin Laksanakan Penilaian Aset Daerah
PALOPO, JELASKATA.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo rutin melaksanakan penilaian terhadap aset daerah setiap tahunnya.
Penilaian terhadap aset daerah dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) maupun Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Palopo, Imam Darmawan M S.STp MM, penilaian itu dilakukan terhadap aset yang memiliki nilai perolehan 0 atau 1.
“Umumnya aset ini telah dihibahkan masyarakat dan sebagian lainnya merupakan penyerahan aset dari induk Kabupaten Luwu ke Pemkot Palopo,” kata Imam, Jumat (21/2/2025).
“Penilaian ini kita lakukan secara bertahap, dengan melibatkan pihak penilai yang akan berimplikasi pada pengeluaran APBD,” jelasnya.
Sejumlah aset Kota Palopo yang menjalani proses perolehan nilai dari lembaga yang berwenang.
Ia menguraikan, aset yang masih memiliki nilai Rp0,00 dan Rp1,00, terdiri aset tetap tanah sebanyak 10 bidang tanah yang tercatat pada KIB A Sekretariat Daerah serta aset peralatan dan mesin sebanyak 16 unit juga masih memiliki nilai perolehan Rp0,00 atau Rp1,00 yang tercatat pada KIB B Dispertanakbun, DPMPTSP, DLH, Dinas Perpustakaan, dan Dinas Kebudayaan.
Aset peralatan dan mesin ini juga berasal dari hibah Kementerian terkait yang pada saat penyerahan tidak didukung keterangan nilai perolehan.
Tanah yang bernilai 0 seperti SD dan Pustu di Tandung, di mana tanah yang dibanguni SD dan Pustu atas hibah masyarakat, kendati sudah disertipikati namun nilai perolehan tanah tersebut belum ada lantaran bukan dari hasil pembelian, sehingga harus dinilai oleh tim penilai.
“Sekedar informasi, pasca Kota Palopo terbentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2002, sudah tiga kali dilakukan penyerahan aset dari Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo yakni di tahun 2003, 2010, dan terakhir 2019 sebanyak 79 aset Luwu resmi menjadi aset Palopo,” kunci Imam. (Adv)
Tinggalkan Balasan