Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Bukan KPU, Pengadilan Jadi Penentu Nasib Trisal Tahir di Pilwalkot Palopo

PALOPO | JELASKATA.co.id – Nasib Calon wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir nampaknya akan berada di tangan pengadilan.

Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud.

Dimana menurut Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadi hal ini sesuai hasil rapat pleno rekomendasi Bawaslu.

“Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindaklanjuti? Seperti teman-teman ketahui rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men Tms kan salah satu pasangan calon,” katanya, Selasa (5/11/2024).

Irwandi menjelaskan, keputusan itu diambil didasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.

PKPU tersebut katanya berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Itu dasar hukum yang kami pakai bersikap. Karena, seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini dikeluarkan setelah adanya penetap pasangan calon,” jelasnya.

Sehingga menurut nya sesuai amanah Pasal 133 PKPU NO. 8 Tahun 2024 jika itu terjadi maka akan meneruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini adalah Pengadilan. Hingga mendapat ketetapan hukum tetap.

Sebelum menentukan sikap, lanjutlanjut Irwandi, jauh hari sebelumnya, Komisioner KPU konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

“Kami KPU yang ada di Kabupaten/Kota, jika mendapati permasalahan seperti yang terjadi saat ini, tentu akan konsultasi dengan pimpinan kami di KPU Provinsi hingga KPU RI,” ungkapnya.

“Jadi, jauh hari sebelum mengambil keputusan atau rapat pleno, kami telah konsultasi dengan pimpinan kami,” tutup Irwandi.

Dengan demikian, Trisal Tahir yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal- Akhmad) tetap ikut kontestasi pemilihan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 27 November mendatang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini