Bukannya Mengajar, Seorang Guru di Makale Diduga Cabuli Muridnya Saat Jam Pelajaran
TANA TORAJA | JELASKATA.co.id – Seorang guru di Sekolah Dasar (SD) Kristen Makale 2, Tana Toraja diduga melakukan aksi cabul terhadap muridnya sendiri.
Guru yang berinisial DA diduga mencabuli siswanya sendiri yang berinisial DAMP yang masih berusia 10 tahun.
Dari ibu korban, diketahui bahwa aksi bejat tersebut telah dilakukan terduga pelaku DA kepada anaknya selama rentan waktu Juni 2023 hingga Mei 2024 atau selama hampir setahun.
Lebih parahnya, aksi bejat itu diduga dilakukan terduga pelaku saat jam pelajaran di depan kelas dan murid lainnya.
“Saya tanya, dalam seminggu itu nak berapa kali Pak Guru bisa lakukan begini? Dia (korban) bilang, bisa tiap hari kalau tidak ada jam praktik dan PJOK. Jadi kalau tidak ada kedua ini, Pak Guru lakukan aksinya,” ungkap Harni ibu korban, Rabu (25/9/2024) siang.
Tidak sampai di situ, Harni mengaku jika terduga pelaku menggunakan modus belajar membaca.
Saat terduga pelaku hendak melakukan aksi bejatnya, korban akan dipanggil ke depan kelas, kata dia untuk belajar membaca.
“Saya (korban) dipanggil ke depan kelas sama ini Pak Guru, saya disuruh ambil kursi. Kursi yang saya ambil, dia suruh saya taruh di sampingnya untuk saya tempati duduk, belajar membaca katanya. Pak Guru bukakan saya buku cetak, terus saya disuruh duduk, pas saya duduk, itu buku cetak diangkat naik. Nah pas sudah diangkat naik, tangannya ke samping, di situmi Pak Guru sentuh payudaraku,” kata DAMP seperti ditirukan Harni.
“Saya tanya lagi anakku, kalau belajar temanmu tidak lihat kah. Dia (korban) bilang, ‘karena waktu saya duduk, buku cetak kan diangkat jadi otomatis tangannya Pak Guru tidak dilihat murid lain’. Terus kalau Pak Guru kasih masuk di dalam rok, dia (korban) bilang, ‘Saya berdiri di sampingnya meja kan agak tinggi, jadi teman-teman juga tidak lihat dari sana. Otomatis biar juga tangannya Pak Guru masuk, dia tidak bakal lihat’,” urai Harni.
Menurut Harni, butuh waktu yang lama bagi anaknya untuk menyampaikan aksi bejat yang dialami kepada sang ibu.
Hal itu, kata dia, akibat korban menghargai sang guru yang sekaligus wali kelas.
“Kejadiannya terakhir pas musim kenaikan kelas bulan Mei 2024. Tapi baru berani bicara pas bulan September 2024. Saya tanya kenapa baru cerita nak? Diapun menjawab, ‘Saya bilang takut, saya malu, dia bilang karena dia Pak Guruku. Saya takut karena dia Pak Guruku, saya takut Pak Guru benci saya, saya malu sama teman sekolahku nanti saya dibully,” ucap Harni.
Suami Harni kemudian melaporkan kasus yang menimpa anak sulungnya ke pihak berwajib pada Minggu (1/9/2024) lalu.
Pelaporan dilakukan dengan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.
Kini korban tengah mendapat pendampingan P2TP2A Tana Toraja.
Kendati demikian, Harni mengaku anaknya mengalami trauma di antaranya takut sendiri dan menolak untuk pergi ke sekolahnya, sehingga harus berpindah ke sekolah lain. ***
Tinggalkan Balasan