Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Curi Motor di Palopo, Pria Ini Ditangkap Polisi di Luwu Utara

PALOPO | JELASKATA.co.id – Seorang pria berinisial Ar (20) ditangkap polisi usai diduga melakukan pencurian motor milik warga di Jalan Dr Ratulangi Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Ar ditangkap Satreskrim Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy amankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Poros Sabbang, Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (25/9/2024).

Ar diduga mencuri motor milik korban Lisdah (40) yang saat itu memarkirkan motornya di depan masjid.

Namun, usai melaksanakan salat subuh, motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mengetahui identitas terduga pelaku serta keberadaannya dan langsung kami amankan,” ucap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Hasil interogasi yang di lakukan oleh pihak kepolisian, Arsan mengaku telah mencuri sepeda motor dengan cara mengambil kendaraan tersebut saat terparkir di depan masjid Salobulo dan kunci masih melekat pasa motor tersebut.

“Kami juga mengamankan satu unit Yamaha all New nmax 155 warna hitam sebagai barang bukti,” tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di amankan di Polres Palopo, guna proses penyidikan lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini