Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Curi Motor Menggunakan Kunci Khusus, Pria Ini Ditangkap Polisi

PALOPO | JELASKATA.co.id – Seorang pria ditangkap oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polres Palopo pada (01/10/2024) malam.

Pria berinisial Ad (28) ini ditangkap di tempat tinggalnya, Jl. Meranti, Kelurahan Balandai.

Ad ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa aksi dugaan pencurian yang dilakukan Ad, terjadi di dua tempat dan waktu berbeda.

“Aksi pertama dilakukan pada tanggal 15/9/2024 lalu di Kelurahan Baru Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Kemudian aksi kedua pada tanggal 28/9/2024 di Kelurahan Jaya,” kata Supriadi, Kamis (03/10/2024).

Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, lanjut Supriadi, Ad mengakui semua perbuatannya yang telah beraksi di dua lokasi tersebut.

“Hasil interogasi terhadap terduga pelaku, saat menjalankan aksinya dia menggunakan kunci khusus. Setelah itu, dia mengubah warna motor tersebut menjadi hitam menggunakan pilox,” jelasnya.

“Setelah tiga hari menguasai kendaraan hasil curian, dia kemudian menjual sepeda motor tersebut ke orang tidak dia kenal sebesar Rp3 juta melalui marketplace facebook,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini