Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Curi Ratusan Tabung Elpiji milik Bumdes, 2 Pemuda di Luwu Timur Terancam 7 Tahun Penjara

LUWU TIMUR | JELASKATA.co.id Sebanyak 472 tabung elpiji 3 kg milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kawata, Kabupaten Luwu Timur dicuri oleh dua orang pemuda.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial R (32) dan I (37).

Akibat perbuatannya, keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Adapun kerugian yang dialami oleh Bumdes akibat kasus ini ditaksir hingga Rp108,58 juta.

“Jumlah tabung yang hilang sebanyak 472. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 108.580.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu A Fadhly Yusuf, Selasa (28/1/2025).

Fadhly menyebut, para pelaku masuk ke gudang penyimpanan dengan membobol bagian belakang yang terbuat dari kayu.

Mereka mencuri tabung secara bertahap sejak September hingga Desember 2024.

“Pelaku mengambil tabungnya beberapa kali, yakni dua kali pada September, dua kali di Oktober, tiga kali pada November, dan 3 kali di Desember,” katanya mengungkapkan.

Tabung-tabung curian itu kemudian dijual kepada seorang pedagang di Kecamatan Wotu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 130.000 hingga Rp 140.000 per tabung.

Kedua pelaku, sambung Fadhly mengatakan, belum sempat menjual seluruh tabung saat penggerebekan oleh polisi.

Penyidik menemukan 93 tabung elpiji yang masih tersimpan.

Dirinya menambahkan, kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.  (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini