Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Dana Alokasi Umum Kabupaten Luwu di Tahun 2025 Sebesar Rp806.7 Miliar, Sektor Pendidikan dapat Rp63.3 Miliar

LUWU | JELASKATA.co.id Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Luwu pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp806,7 miliar, yang menjadi alokasi terbesar dalam transfer dana dari pemerintah pusat.

Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hanya sebesar Rp293,7 miliar dan Dana Desa sebesar Rp173,5 miliar.

DAU dan DAK tersebut berasal dari dana transfer sebesar Rp1,298 triliun oleh pemerintah pusat.

Untuk alokasi DAU sendiri terbagi menjadi dua bagian yang tidak ditentukan dan ditentukan.

Sebanyak Rp185,8 miliar atau 23 persen dari DAU ditentukan penggunaannya untuk sektor-sektor tertentu.

Dengan rincian sebagai yakni penggajian PPPK sebesar Rp21,9 miliar, pendanaan kelurahan sebesar Rp4 miliar, pendidikan sebesar Rp63,3 miliar, kesehatan sebesar Rp47,6 miliar, dan pekerjaan Umum sebesar Rp48,9 miliar.

Sementara sebanyak Rp620,9 miliar atau 77 persen dari DAU tidak ditentukan penggunaannya, memberikan fleksibilitas bagi Pemkab Luwu untuk menentukan prioritas pembangunan.

Meskipun Pemkab Luwu memiliki fleksibilitas dalam penggunaan 77 persen DAU, alokasi tersebut harus dikelola dengan bijak agar tidak terjadi ketidakseimbangan antara sektor-sektor pembangunan.

Pengelolaan yang tidak tepat, terutama jika terlalu banyak dialokasikan untuk belanja pegawai dan administrasi, dapat mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan daerah.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sarto, menyatakan bahwa alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya jug akan diprioritaskan untuk belanja pegawai, sektor pertanian, perikanan, infrastruktur, dan BPJS Kesehatan.

“Selain itu, sektor-sektor lain yang menjadi prioritas adalah sektor pertanian, perikanan, dan infrastruktur,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Tantangan lain juga terletak pada meningkatnya belanja pegawai yang setiap tahun cenderung mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya jumlah ASN dan PPPK.

Kenaikan tersebut otomatis mempengaruhi kebutuhan anggaran untuk gaji, tunjangan, dan operasional.

Sarto menyebut, berdasarkan postur APBD yang ada, belanja pegawai memerlukan anggaran di atas 30 persen.

Apalagi dengan adanya tambahan PPPK penuh untuk periode Agustus hingga Desember 2025 yang baru saja bergabung.

“Kurang lebih Rp710 miliar dana yang dipersiapkan, dan untuk penambahan pegawai yang baru terangkat, diperkirakan membutuhkan sekitar Rp21 miliar,” jelasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini